Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi, Polisi Imbau Segera Servis Kendaraan

Kompas.com - 16/10/2023, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau agar para pemilik kendaraan untuk segera melakukan servis kendaraan, dan uji emisi mandiri agar tidak kena tilang uji emisi pada 1 November 2023.

Mengingat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal kembali menerapkan tilang uji emisi bulan depan.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Latif dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Tanda Baterai Remot Honda PCX Habis, Bisa Ganti Sendiri

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Latif mengatakan, pihaknya masih menggencarkan sosialisasi terkait hal ini, agar masyarakat betul-betul paham saat tilang uji emisi kembali diberlakukan pada November nanti.

Harapannya, Ibu Kota akan minim polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor. Adapun pemberlakuan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan menjaga kesehatan masyarakat.

“Untuk mendisiplinkan. Jadi, jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir. Makanya kami di bulan Oktober ini sosialisasi terus,” lanjut Latif.

Menurutnya, penerapan razia dan tilang merupakan cara efektif untuk mendukung upaya pemerintah menanggulangi polusi di Jakarta.

Baca juga: Motor Pakai BBM Euro 4 Bisa Tekan Emisi Gas Buang 40 Persen

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta.Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta.

Hal ini dia katakan meski sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penindakan itu tak efektif makanya sempat dihentikan sebelum akhirnya digelar lagi.

"Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.

Teknis penilangan bagi pelanggaran uji emisi dikatakan bakal sama seperti sebelumnya dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau