Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi, Polisi Imbau Segera Servis Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengimbau agar para pemilik kendaraan untuk segera melakukan servis kendaraan, dan uji emisi mandiri agar tidak kena tilang uji emisi pada 1 November 2023.

Mengingat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Metro Jaya dalam waktu dekat bakal kembali menerapkan tilang uji emisi bulan depan.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Latif dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Latif mengatakan, pihaknya masih menggencarkan sosialisasi terkait hal ini, agar masyarakat betul-betul paham saat tilang uji emisi kembali diberlakukan pada November nanti.

Harapannya, Ibu Kota akan minim polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor. Adapun pemberlakuan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan menjaga kesehatan masyarakat.

“Untuk mendisiplinkan. Jadi, jangan penindakan itu juga diartikan untuk istilahnya, itu hal yang sangat terakhir. Makanya kami di bulan Oktober ini sosialisasi terus,” lanjut Latif.

Menurutnya, penerapan razia dan tilang merupakan cara efektif untuk mendukung upaya pemerintah menanggulangi polusi di Jakarta.

Hal ini dia katakan meski sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan penindakan itu tak efektif makanya sempat dihentikan sebelum akhirnya digelar lagi.

"Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya.

Teknis penilangan bagi pelanggaran uji emisi dikatakan bakal sama seperti sebelumnya dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/16/162100715/tilang-uji-emisi-berlaku-lagi-polisi-imbau-segera-servis-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke