Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa wilayah selama 5 hari kerja, mulai Senin (2/10/2023) hingga Jumat (5/10/2023).

Pemilik kendaraan dianjurkan taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, agar tidak terkena denda tilang maksimal senilai Rp 500.000.

Untuk pelaksanaannya, gage diberlakukan dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Menikung Aman Saat Kecepatan Tinggi, Ingat Jangan Lakukan Ini

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka
Aturan ini juga berlaku di beberapa 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta. Sebagai referensi, berikut daftarnya :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com