Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 25 Jalan yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 02/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di beberapa wilayah selama 5 hari kerja, mulai Senin (2/10/2023) hingga Jumat (5/10/2023).

Pemilik kendaraan dianjurkan taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, agar tidak terkena denda tilang maksimal senilai Rp 500.000.

Untuk pelaksanaannya, gage diberlakukan dalam dua sesi, yakni jam berangkat kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan jam pulang kerja pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga: Menikung Aman Saat Kecepatan Tinggi, Ingat Jangan Lakukan Ini

Aturan ini juga berlaku di beberapa 25 ruas jalan utama di beberapa wilayah DKI Jakarta. Sebagai referensi, berikut daftarnya :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau