JAKARTA, KOMPAS.com – Truk dengan kapasitas muatan berlebihan atau yang biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL) hingga saat ini masih menjadi salah satu fenomena yang mewarnai kendaraan niaga di Indonesia.
Maraknya truk ODOL juga membuat upaya penindakan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga terkatung-katung.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng-DIY Bambang Widjanarko mengatakan, permasalahan ODOL kerap kali timbul dari sisi permintaan sopir truk.
Baca juga: Salah Teknik Mengerem Bisa Bikin Rem Truk Blong
“Terkadang sopir yang minta ditambahkan agar ongkos penghasilannya juga bertambah. Kita dari sisi pengusaha tidak minta. Tapi kalau dia mengajukan sendiri dan bilang berani mengangkut muatan dengan kapasitas yang dia sebutkan, maka kita kasih berangkat,” kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2023).
Baca juga: Belajar dari Insiden Bikers Disiram Kopi, Pentingnya Lajur Kanan
Apabila sopir tidak punya kemampuan yang mumpuni, maka muatan bisa jatuh dan rugi. Sehingga sebelum berangkat harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak, baik itu dari sisi sopir dan pengusaha.
“Kalau memaksakan diri, nantinya akan jadi bahaya kalau sopir grogi sepanjang perjalanan dan berbahaya bagi keselamatan. Dia akan bingung dan panik, terutama di tanjakan. Kalau panik itu berbahaya karena tidak akan menguasai kendaraan. Ini akan memicu rem blong,” kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.