Untuk Tahun Anggaran 2022, penerimaan dari PKB ditargetkan Rp 9 triliun. Sementara realisasinya, tembus hingga Rp 9,4 triliun. Sedangkan penerimaan terbesar kedua, datang dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang mencapai Rp 1,4 triliun.
Fadly Febrian dari showroom mobil bekas Bambu Kuning Motor di Rawamangun, mengatakan, kalau kebijakan tersebut diterapkan, sepertinya orang akan banyak memilih menjual kendaraan ke luar kota.
"Tentu sepertinya akan berpengaruh juga ke APBD. Bisa jadi (lebih milih jual ke daerah), atau balik nama ke daerah penyangga DKI," ujar Fadly, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Andi Supriadi, pemilik showroom mobil bekas Jordy Mobil di MGK Kemayoran juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya, kemungkinan untuk mobil 10 tahun ke bawah bisa saja lebih memilih menjual mobilnya ke luar kota.
"Tapi, untuk mobil yang tahun muda kemungkinan lulus uji emisinya tinggi. Tinggal ganti oli, tune up, dan isi Pertamax Turbo, kemungkinan besar lulus," ujarnya.
Andi menambahkan, dirinya sehar-hari masih menggunakan Honda CR-V keluaran 2011, tapi tetap lulus uji emisi. Menurutnya, yang menjadi kunci adalah dirawat dengan baik.
"Cukup rutin ganti oli dan isi Pertamax supaya pembakarannya sempurna. Filter udara, filter oli, dan busi juga harus diperhatikan," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.