JAKARTA, KOMPAS.com - Mendorong program rendah karbon dari sektor transportasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan sosialisasi soal konversi motor listrik.
Program ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat, PM 39 Tahun 2023 merupakan perubahan dari PM 65 Tahun 2022.
Baca juga: Daftar Motor Bebek September 2023, Harga mulai Rp 14 Jutaan
Beberapa perubahan dalam PM 39 yakni soal registrasi dan identifikasi yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), komponen konversi, serta klasifikasi bengkel konversi yang menjadi dua tipe.
Selanjutnya terkait permohonan pengajuan konversi, lokasi pengujian tipe konversi, pemeriksaan kelaikan komponen konversi, juga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bengkel konversi sepeda motor.
"Program konversi kendaraan BBM ke listrik bertujuan mengurangi emisi karbon, sekaligus akan mampu meningkatkan ketahanan energi nasional karena akan dapat mengurangi ketergantungan pada BBM impor," kata Aznal, dalam keterangan resminya, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Pilihan LMPV September 2023, Siapa yang Paling Murah?
Sementara itu, Ketua Tim Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Joko Kusnanto menjelaskan, setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor dengan penggerak sepeda motor bakar yang telah diregistrasi dan diidentifikasi dapat dilakukan konversi menjadi KBLBB.
"Prosesnya bisa dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi. Hal ini telah diatur dalam PM 15 Tahun 2022," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.