JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan Operasi Zebra 2023 secara serempak di banyak Provinsi di Indonesia, mulai Senin (4/9/2023) dan berlangsung selama dua pekan.
Informasi ini disiarkan melalui akun instagram resmi @NTMC_Polri, dengat harapan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” kata pihak Korlantas dalam unggahan resmi, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Perbedaan Toyota Transmover dengan Avanza, Ada pada Opsi Fitur
View this post on Instagram
Menyikapi adanya aturan ini, penggua jalan diimbau tertib dan berperilaku baik, dengan cara mencatat tanggal pemberlakuan tilang, serta melengkapi dokumen-dokumen wajib saat berkendara.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulisnya.
Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Zebra 2023, dan semuanya disarikan dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Daftar Harga BBM Non-subsidi per 1 September 2023
Berikut daftar pengendara yang diincar, serta nilai denda tilang yang diberikan :
1. Pengendara Melawan Arus : Pasal 287 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol : Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi : Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Klaim Kendaraan Jadi Penyumbang Emisi Terbanyak
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat (5) UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Pengendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.