Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Baku Mutu Emisi Berdasarkan Kategori Kendaraan

Kompas.com - 31/08/2023, 11:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara yang melandar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mendorong pemerintah mengambil langkah cepat.

Pengetatan uji emisi kendaraan bermotor, jadi salah satu upaya penanganan menekan polusi udara. Bahkan, kendaraan yang tak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang mulai 1 September 2023.

Tak hanya itu, uji emisi juga akan dijadikan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biasa dibayarkan tiap tahunnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Oknum Polisi dan Tentara yang Lewat Bahu Jalan Tol Ditilang

Untuk mengetahui batasan emisi gas buang dari kendaraan, pemerintah baru-baru ini juga sudah menetapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Kategori kendaraan uji emisikementerian lingkungan hidup dan kehutanan Kategori kendaraan uji emisi

Arti dari baku mutu emisi sendiri dijelaskan pada Bab I pasal 1 poin 1 sebagai nilai pencemaran udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

Lantas apa maksud dari kategori kendaraan bermotor tersebut?

Dijelaskan pada Bab I poin ke lima, untuk kendaraan bermotor dengan kategori M merupakan kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan sebagai angkutan barang.

Sementara pada poin ke enam, jenis kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori N adalah kendaran bermotor roda empat atau lebih yang digunakan sebagai angkutan barang.

Kategori O merupakan jenis kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. Terakhir, kategori L mengarah pada kendaraan bermotor kurang dari empat.

Baca juga: Kenapa Kaca Depan Bus AKAP Kerap Dipajang Banyak Boneka?

Proses uji emisi dari semua kategori tersebut, khususnya yang menggunakan bahan bakar bensin, cenderung sama, yakni dilakukan dalam kondisi idle atau diam.

Kategori kendaran uji emisikementerian lingkungan hidup dan kehutanan Kategori kendaran uji emisi

Sementara untuk jenis kendaraan yang masuk kategori M, N, dan O dengan penggerak penyalaan kompresi atau diesel, dilakukan pada kondisi akselerasi bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau