Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Pikap Ugal-ugalan di Jalan Berujung Kecelakaan

Kompas.com - 29/08/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan mobil pikap yang mengalami kecelakaan usai melakukan aksi ugal-ugalan di jalan raya.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Dashcam Indonesia, Senin (28/8/2023). Dalam rekaman itu, memperlihatkan tiga mobil pikap yang sedang melaju di desa Tampojung, Kecamatan Waru, Kab Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Mobil yang berisikan sejumlah penumpang di bak pikap itu melaju secara ugal-ugalan, dengan melakukan gerakan zig-zag.

Baca juga: Pereli Baridwan Shammie Zacky Petik Hasil Impresif di AXCR 2023

Saat hendak melewati tikungan, salah satu mobil pikap hilang kendali hingga mengalami kecelakaan. Pikap tersebut menabrak tiang rumah warga hingga akhirnya terguling.

Tak hanya perilaku buruk dari sang sopir yang berkendara secara ugal-ugalan. Namun, keberadaan penumpang di bak pikap tanpa pengaman sedikitpun tentu sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan fatalitas saat terjadinya kecelakaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, orang yang masih naik bak pikap atau truk bisa jadi tidak memikirkan apa yang bisa terjadi.

Baca juga: KNKT Sedang Hitung Kasus Rangka eSAF Honda yang Bermasalah

“Mereka berpikir simpel, kenapa harus susah kalau bisa mudah. Jadi ketika berpikir soal keselamatan, banyak sekali pertimbangannya, sehingga terlihat merepotkan,” kata Sony.

Ketika aspek keselamatan sudah tidak menjadi prioritas, hal ini bisa berujung pada berbagai masalah, termasuk risiko kecelakaan yang mengancam nyawa penumpang.

“Pertama, di bak pikap tidak ada safety belt, risikonya bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan. Lalu, bak pikap tidak dilengkapi pelindung atap, penumpang rawan terkena terpaan angin,” ucap Sony.

Terakhir tidak ada batas aman duduk secara sempurna pada bak pikap. Bisa dikatakan, penumpang pada bak bagaikan terombang-ambing. Ada risiko penumpang akan terlempar atau jatuh keluar dari bak saat kendaraan sedang berjalan.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan, pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.

Ilustrasi mengemudi sambil mendengarkan musikKompas.com Ilustrasi mengemudi sambil mendengarkan musik

“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan,” ujar Marcell.

Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.

“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, pengetahuannya kurang dan attitude-nya negatif,” kata Marcell.

Jika melihat dari kacamata hukum, berkendara sembarangan bisa dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311.

Baca juga: Apakah Fasilitas Reparasi Sasis dan Kabin Fuso Terima Merek Lain?

Lebih detail berikut sanksi yang mengancam pengendara ugal-ugalan:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau