Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Uji Emisi Juga Bakal Berlangsung di Bogor

Kompas.com - 26/08/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Satlantas Polresta Bogor Kota bakal melaksanakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Bogor bisa dibilang menjadi kota kedua yang menerapkan hal ini setelah DKI Jakarta.

Penerapan tilang kendaraan belum uji emisi dilakukan sebagai upaya menurunkan polusi udara di jalan raya, setelah mendapatkan arahan dari Polda Jawa Barat dan pemerintah setempat.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah diturunkan berlaku di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Respons Konsumen Honda Soal Video Klarifikasi Rangka eSAF

Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).KOMPAS.com/XENA OLIVIA Layanan uji emisi bagi kendaraan plat merah di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).

“Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan,” ujar Galih, dilansir dari NTMC Polri (25/8/2023).

Galih juga mengatakan, uji emisi biasanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Sementara itu, pengecekan kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi akan dilakukan bersama Satlantas.

“Kalau kita enggak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu,” kata Galih.

Baca juga: Balada Rangka eSAF Honda, demi Cuan Justru Meresahkan

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya berencana untuk razia tilang uji emisi di Ibu kota.

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, razia ini menjadi salah satu upaya sebuah kota dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

Asep menjelaskan, pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.

Baca juga: Soal Rangka eSAF, Kemendag Minta AHM Lakukan Recall

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Satgas Uji Emisi kabarnya akan melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023.

“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau