Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Kendaraan Belum Uji Emisi Perlu Dilakukan di Jakarta

Kompas.com - 13/08/2023, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan razia dan memberikan sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang ketahuan belum melaksanakan uji emisi.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh berbagai pihak, sektor transportasi adalah penyumbang emisi terbanyak di Indonesia.

“Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia, 44 persen emisi dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor. Kita harus bersinergi untuk menanggulanginya,” ujar Sigit, dalam keterangan tertulis (12/8/2023).

Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Honda EM1 e:, Jarak Tempuh Mencapai 41 Km

Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar layanan uji emisi gratis di sekitar kawasan wisata Kota Tua Jakarta, pada Kamis (25/8/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar layanan uji emisi gratis di sekitar kawasan wisata Kota Tua Jakarta, pada Kamis (25/8/2022).

Ia pun membandingkan kondisi di beberapa negara yang bisa menurunkan emisi dari sektor transportasi.

“Salah satunya adalah Bangkok, yang asalnya berada di peringkat satu, kini Bangkok berhasil turun ke peringkat 20 di seluruh dunia. Kita berharap juga demikian,” ucap Sigit.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyebut, razia kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi sudah berada di level darurat, karena beban emisi di Jakarta sudah terlampau berat.

Baca juga: Simak Harga Tiket GIIAS 2023 Akhir Pekan Ini

"Sebetulnya, razia emisi kendaraan ini merupakan amanat perundangan yang terabaikan. Maka, razia harus difokuskan terlebih dulu ke kendaraan bermotor," ujar Ahmad Safrudin atau yang akrab disapa Puput.

Adapun regulasi terkait razia kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang, seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Terakhir, ia memberikan saran kepada Pemprov DKI agar segera merazia kendaraan bermotor yang menambah beban emisi di Jakarta.

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Berubah, sampai 31 Agustus

Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).

“Razia tidak perlu dilakukan setiap hari, cukup tiga bulan sekali. Ini akan membuat masyarakat lebih rajin memperbaiki kendaraannya,” kata Puput.

Pada kesempatan yang sama, Senior Country Coordinator Vital Strategies Imelda Maidir, mengatakan, urgensi penegakan sanksi gas buang kendaraan bermotor merupakan salah satu strategi 'low-hanging fruit'.

Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32 persen terhadap target penurunan emisi 2030,” ujar Imelda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com