Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi dan Ganjil Genap

Kompas.com - 17/06/2023, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berencana memperketat berbagai upaya-upaya untuk mengurangi sumber polusi seiring memburuknya tren kualitas udara saat ini.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, salah satu upaya yang dilakukan ialah memperketat pengawasan emisi dari sektor industri dan juga kendaraan bermotor, termasuk pengetatan kebijakan ganjil genap.

"Polusi udara di Jakarta dipengaruhi berbagai sumber emisi baik berasal dari sumber lokal seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat Jakarta," katanya dilansir Antara, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Rapor Penjualan Mobil Listrik Mei 2023, Ioniq 5 Teratas

ilustrasi kemacetan mudikFREEPIK/Designed by Freepik ilustrasi kemacetan mudik

"Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain ialah meningkatkan kegiatan uji emisi, pengawasan emisi dari sektor industri dan juga berkolaborasi untuk pengetatan ganjil genap di Jakarta," lanjut Asep.

Diketahui saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub No 76 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Lalu, ada juga Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi dari polusi udara.

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa hasil pantauan konsentrasi PM 2.5 di Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) DLH DKI Jakarta, tercatat bila pola diurnal yang mengidentifikasikan perbedaan pola antara siang dan malam hari.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Jerman, Sprint Race Digelar Pukul 20.00 WIB

Ilustrasi cara cek kualitas udara di Jakarta via AirVisual.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi cara cek kualitas udara di Jakarta via AirVisual.

"Pada periode akhir Mei sampai awal Juni konsentrasi rata-rata harian PM 2.5 berada pada level 47,33 - 49,34 µg/m3. Selama periode 21 Mei hingga 7 Juni 2023 konsentrasi PM 2.5 di wilayah DKI Jakarta mengalami penurunan kualitas udara dan berada dalam kategori sedang hingga tidak sehat," kata Asep.

Atas hal itu, DLH DKI Jakarta, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta mewaspadai adanya penurunan kualitas udara imbas musim kemarau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau