Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganggu Ketertiban, Bus Klakson Telolet Ditertibkan Polres Tangerang

Kompas.com - 07/08/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP Kota Tangerang melarang penggunaan klakson telolet pada bus di wilayah Kota Tangerang.

Langkah tersebut dilakukan sesuai usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Metro Tangerang Kota karena bunyi atau suara klakson telolet mengganggu dan berpotensi membahayakan lalu lintas.

"Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, dikutip dari laman NTMCPolri, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Sebelum Beli Motor Listrik, Wajib Tanya Boleh Dicuci atau Tidak

Anak-anak kecil membawa papan bertuliskan Om telolet saat didekat terminal Jombor, SlemanKontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Anak-anak kecil membawa papan bertuliskan Om telolet saat didekat terminal Jombor, Sleman

Dishub Kota Tangerang disebut telah berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi soal perilaku ini di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.

Diharapkan, tidak adanya klakson telolet bisa meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berkendara dan masyarakat Kota Tangerang.

"Sebab, sejak fenomena telolet ini terjadi di Kota Tangerang, banyak warga setempat yang berkumpul di sejumlah ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut," kata Achmad.

Menurut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, fenomena ini sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Tantangan Bikin Honda Win Pakai Bahan Honda Verza, Sulit Cari Komponen

Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW)   Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions,  Jalan Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas, Semarang, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/Syahrul Munir Warga antusias menyaksikan lomba telolet yang digelar Paguyuban Pelaku Wisata (PPW) Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Jalan Soekarno-Hatta km 25,5 Ungaran, Wujil, Bergas, Semarang, Rabu (12/7/2017).

Dishub Kota Tangerang mengaku akan memberikan sanksi kepada pengemudi bus atau pemilik kendaraan lainnya menggunakan klakson telolet ini.

"Kami berharap imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang," kata dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau