JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP Kota Tangerang melarang penggunaan klakson telolet pada bus di wilayah Kota Tangerang.
Langkah tersebut dilakukan sesuai usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Metro Tangerang Kota karena bunyi atau suara klakson telolet mengganggu dan berpotensi membahayakan lalu lintas.
"Penggunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, dikutip dari laman NTMCPolri, Minggu (6/8/2023).
Dishub Kota Tangerang disebut telah berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi soal perilaku ini di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.
Diharapkan, tidak adanya klakson telolet bisa meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berkendara dan masyarakat Kota Tangerang.
"Sebab, sejak fenomena telolet ini terjadi di Kota Tangerang, banyak warga setempat yang berkumpul di sejumlah ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut," kata Achmad.
Menurut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, fenomena ini sangat berbahaya karena menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dishub Kota Tangerang mengaku akan memberikan sanksi kepada pengemudi bus atau pemilik kendaraan lainnya menggunakan klakson telolet ini.
"Kami berharap imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang," kata dia lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/07/064200215/ganggu-ketertiban-bus-klakson-telolet-ditertibkan-polres-tangerang