JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri baru menggelar tes uji coba penerapan kurikulum baru, untuk ujian praktik SIM C di Satpas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jumat (4/8/2023).
Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri, mengklaim kurikulum baru ini akan jauh lebih mudah dibanding yang lama. Harapannya, peserta ujian praktik SIM C tidak akan mengeluhkan lagi soal adanya kesulitan.
“Sudah jauh dipermudah dan ini semua diadakan untuk memastikan mereka yang di jalan terampil, mengetahui aturan lalu lintas, dan berperilaku memakai jalan sebagaimana yg kami (Korlantas) harapkan,” ujarnya kepada awak media.
Firman menambahkan, sesuai dengan kesepakatan Korlantas, kurikulum ujian praktik SIM C terbaru ini akan berlaku serentak untuk seluruh Satpas Polda di Indonesia, per-hari Senin (78/2023).
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diperbarui, Tes Zig-zag dan Angka 8 Dihapus
Redaksi berkesempatan mencoba langsung ujian praktik SIM terbaru, dan membuktikan langsung benar atau tidaknya klaim ‘mudah’ yang disampaikan Korlantas.
Ujian dilakukan di area sirkuit berukuran 30x35 meter persegi. Sesuai dengan informasi awal, tidak ada lagi pola berbentuk zig-zag dan angka 8. Keduanya diganti dengan pola berbentuk huruf ‘S’.
Totalnya akan ada 5 rintangan yang dijadikan poin penilaian oleh tim penguji, yakni :
- Tes awal berangkat
- Tes mengerem dan berhenti di area yellow box
- Tes U-turn atau putar balik
- Tes berkendara di pola ‘S’
- Tes menghindari halangan dan berhenti.
Baca juga: Korlantas Polri Gelar Latihan Uji Praktik SIM Versi Baru
Redaksi menggunakan motor bebek Yamaha Z1 sebagai tunggangan. Untuk tahap awal sebelum memulai, tim penguji menjelaskan jika pesert wajib menoleh ke kanan dan kiri belakang, untuk memeriksa area blind spot.
Tahap selanjutnya yakni berkendara sejauh 13 meter menuju rintangan pertama, di sini, peserta harus berhenti di area dengan tanda REM sebelum kotak kuning. Tim penguji akan memberikan isyarat bendera hijau, menandakan peserta harus lanjut berkendara.
Memasuki tantangan ke-3 yakni putaran balik. Ada 2 hal yang wajib dilakukan pengendara pada tahap ini, yakni menggunakan rem belakang dan kaki tidak boleh menapak aspal.