Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Marak Modus Curanmor Berkedok Debt Collector

Kompas.com - 26/07/2023, 13:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar media sosial, seorang pengendara sepeda motor diberhentikan oleh pria mengaku dari juru tagih leasing atau debt collector. Namun rupanya kedok penjahat dengan merampas motor.

Dalam unggahan di akun TikTok ikmaladamfadill27, kronologi kejadian terjadi di Lenteng Agung arah pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya teman pemilik motor ingin berangkat kerja pada siang hari memakai motor pinjaman Honda Vario.

Kemudian dia dipepet oleh seseorang sampai berhenti. Sang pelaku menyebut dia berasal dari leasing dan ingin menarik motor.

Pengendara sepeda motor diberhentikan oleh pria yang mengaku dari leasing atau debt collector, namun ternyata merampas motor.Foto: Tangkapan layar Pengendara sepeda motor diberhentikan oleh pria yang mengaku dari leasing atau debt collector, namun ternyata merampas motor.

"Si pelaku ini bilang kalo dia dari leasing , karena pas diberhentiin dia nyebut nama yang ada di stnk motor gw. begonya temen gw dia mala ngasih unjuk STNK dan emng bener nama yang disebut sesuai ama di STNK," tulis keterangan unggahan dikutip Rabu (26/7/2023).

"Alhasil motor + STNK pun di ambil ama pelaku. Temen gw sempet disuruh nyetir arah kantor pelaku, tapi pas mau di gas temen gw dijatohin arah trotoar pelaku gaspoolll arah pasar minggu. nah di posisi ini gw kurang respect ama org2 yg lalu lalang disitu karena tmn gw udah teriak ga da yang peduli brooo,"

Bicara soal tugas debt collector harus memiliki etika saat melakukan penagihan. Salah satunya menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.

Dalam menjalankan tugasnya setiap debt collector wajib dilengkapi dengan membawa surat kuasa eksekusi.

Termasuk sertifikat fidusia, surat somasi, dan bukti bahwa telah tersertifikat sebagai agen penagihan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca juga: White Horse Luncurkan 5 Unit Medium Bus Baru Pakai Bando Anyar

Tangkapan layar unggahan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.INSTAGRAM/@ojkindonesia Tangkapan layar unggahan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal larangan penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.

Niko Kurniawan dari bagian penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance mengatakan, dalam menghindari kasus penipuan debt collector, konsumen sebenarnya bisa dengan mudah membedakan debt collector yang asli atau tidak.

“Kalau merasa tidak pernah kredit kendaraan atau merasa cicilannya selama ini lancar, tidak ada pemberitahuan macet dan lain-lain. Artinya debt collector yang menghadang konsumen itu pasti begal bukan debt collector LP (lembaga penjamin),” kata Niko belum lama ini.

Lantas bisakah debt collector nakal dikenai pidana?

Dilansir dari Hukum Online, ada ketentuan pidana yang mengancam debt collector, bila melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika yang telah diterangkan.

Jika melakukan penagihan dengan kekerasan, debt collector dapat dijerat dengan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP.

Saat warga setempat tengah mengamankan pelaku penusukan di warung makan di Jalan H Dimun I, Sukmajaya, Depok, Kamis (22/9/2022). (Tangkapan layar dari video amatir warga).M Chaerul Halim Saat warga setempat tengah mengamankan pelaku penusukan di warung makan di Jalan H Dimun I, Sukmajaya, Depok, Kamis (22/9/2022). (Tangkapan layar dari video amatir warga).

Pasal 351 KUHP menerangkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Kemudian, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kemudian, apabila penagihan menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di muka umum, debt collector dapat dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310 angka 1 KUHP.

Pasal 310 angka 1 KUHP menerangkan bahwa barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau