JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini insiden kecelakaan akibat kendaraan bermotor mogok di pelintasan Kereta Api (KA) masih marak terjadi. Terbaru, kejadian dialami truk bermuatan barang di Semarang, Jawa Tengah.
Polresta Semarang melaporkan, insiden terjadi ketika truk mogok melintas satu pelintasan KA sebidang tanpa palang pintu. Hal yang membuat heboh, ketika bersentuhan truk sempat mengeluarkan kobaran api dan ledakan.
"Sopir dan kernet sempat melompat untuk meminta bantuan petugas kereta api," kata Kapolresta Semarang Kombes Irwan Anwar dilansir Kompas.com, Selasa (18/9/2023).
Baca juga: Ini Pemicu Ledakan Api Saat KA Brantas Tabrak Truk di Pelintasan Kereta
Kejadian serupa juga terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan, antara Blambangan Pagar-Kalibalangan, Lampung Utara. Kala itu, truk bermuatan tebu tiba-tiba mendadak berhenti di tengah rel.
Atas insiden berulang itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus kembali untuk mengimbau kepada para pengendara untuk memprioritaskan kereta di pelintasan KA.
"Kami ingatkan kembali, aturan melintas di pelintasan sebidang ialah berhenti di rambu tanda Stop, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru dapat melintas," katanya saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Pengemudi juga harus mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Sebab jika abai, bukan hanya kecelakaan bakal terjadi tetapi juga sanksi tilang.
Baca juga: WNA Slovakia Keliling Dunia Pakai Motor Listrik Dimulai dari Indonesia
Mengingat, melintas di jalur pelintasan KA ada ketentuannya yaitu dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 114.
Pada beleid itu, tertulis bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Ketika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan itu, bisa terkena sanksi hukum yang tertera pada pasal 114 UU LLAJ, yaitu dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.