Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Mario Dandy, Ini Sanksi jika Pakai Pelat Nomor Palsu

Kompas.com - 05/07/2023, 12:18 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan korban D pada 20 Februari 2023, mengaku memiliki banyak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario mengaku jika dia mengoleksi banyak pelat nomor palsu dengan alasan supaya terlihat keren.

"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," ucapnya kepada hakim anggota Tumpanuli Marbun, Selasa (4/7/2023).

Tidak hanya itu, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, juga mengaku memiliki beberapa pelat nomor lain dengan inisial khusus.

Baca juga: Cara Supaya Sunroof Mobil Enggak Macet Saat Buka Tutup

Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023)

Salah satunya adalah P 123 TYA, yang rangkaian angka serta hurufnya merujuk pada inisial mantan kekasih Mario, Anastasya Pretya Amanda.

"Saya bikin pelat nomor palsu atas nama Amanda juga. Namanya kan Pretya, saya bikin P 123 TYA, terus di-story-in (unggah Instastory) sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat nomor 120 DEN," ucap Mario, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/7/2023).

Berfokus pada kasus pemalsuan TNKB yang dilakukan Mario, Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas, mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” kata dia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK yang Masa Berlakunya Habis

Petugas kepolisian mengamankan pengemudi mobil yang menggunakan plat nomor dinas polri di Tol Tangerang MerakDokumentasi Polisi Petugas kepolisian mengamankan pengemudi mobil yang menggunakan plat nomor dinas polri di Tol Tangerang Merak

Untuk diketahui, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau