Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Belum Berlaku, Polisi Terima jika Pemohon SIM Bawa Sertifikat

Kompas.com - 03/07/2023, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan kewajiban melampirkan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia belum berlaku dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi AKP Evo Rudi Laksono mengatakan, saat ini pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masih menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) lebih lanjut.

Baca juga: Saat di Kapal Feri, Penumpang Wajib Turun dari Bus

"Kalau kami intinya mendukung segala kebijakan pimpinan selaku pembina fungsi kami dari Korlantas. Kami juga sudah menyiapkan menyambut petunjuk dan arahan (jukrah) tinggal menunggu," kata Rudi yang ditemui Kompas.com, pekan lalu di Cikarang, Bekasi.

Ujian praktek SIM C di Satpas SIM Polres Mtero BekasiKOMPAS.com/Gilang Ujian praktek SIM C di Satpas SIM Polres Mtero Bekasi

Namun, Rudi mengatakan, jika pemohon SIM datang dengan membawa sertifikat maka akan diterima. Kemudian, meski sudah melampirkan sertifikat, bukan berarti langsung lulus ujian, baik ujian teori maupun praktik.

"Bisa (bawa sertifikat). Jadi masyarakat yang mereka sudah memiliki kemampuan datang ke sekolah mengemudi mereka mendapatkan mengenai safety riding dan sertifikat," ujar Rudi.

"Sebab, itu di luar dari struktur kami, dari SOP kami. Tapi, ketika mereka membawa sertifikat itu sebagai persyaratan. Tapi, sampai saat ini kami tetap sebagai pelaksana kami menunggu jukrah dari pembina fungsi kami," kata dia.

Rudi mengatakan, saat ini belum ada kepastian dari pihak Korlantas Polri soal penerapan kebijakan dimaksud sehingga sebagai pelaksana masih tahap sosialisasi supaya tidak kaget.

Baca juga: Potensinya Besar, PRJ 2024 Akan Lebih Fokus untuk Sektor Otomotif

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudian, sebenarnya aturan melampirkan sertifikat mengemudi ini sudah diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan itu diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A. Namun, hingga saat ini, pemohon SIM A masih belum perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

Di sisi lain, aturan tersebut baru akan diberlakukan setelah pihak kepolisian melakukan analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau