Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Kendaraan Mati Saat Libur Idul Adha, Dapat Dispensasi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Selama cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, pelayanan kantor Samsat libur sementara.

“Pelayanan kantor Samsat mengikuti cuti bersama dari pemerintah,” ujar Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kepada Kompas.com (26/6/2023).

Seperti diketahui, selama masa libur Idul Adha 2023, jadwal pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengalami penyesuaian.

Di mana jadwal pelayanan kantor Samsat tutup sementara pada Rabu, 28 Juni 2023, dan dibuka kembali pada Senin, 3 Juli 2023.

Menariknya, pemilik STNK yang habis masa berlakunya selama periode libur Idul Adha, tidak perlu segera memperpanjang masa berlaku karena tidak ada sanksi.

Seperti diketahui, Bapenda DKI Jakarta sedang memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta, sampai 29 Desember 2023.

“Saat ini kami ada kebijakan penghapusan sanksi PKB, jadi tidak ada denda selama periode pemutihan,” ucap Herlina.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/162100115/pajak-kendaraan-mati-saat-libur-idul-adha-dapat-dispensasi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke