JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan suatu jalur bebas hambatan yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk mempercepat waktu perjalanan menuju titik tertentu.
Namun bukan berarti pengemudi bisa sembarangan saat melintasi ruas terkait. Ada beberapa aturan yang patut dipahami untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bersama.
Salah satu aturannya, mengenai pembayaran tol menggunakan uang elektronik atau biasa disebut e-toll. Apabila abai dan dianggap melanggar, siap-siap bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga dua kali lipat dari tarif terjauh.
Baca juga: Viral Video Pengemudi Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000, Ini Sebabnya
Aturan mengenai denda jalan tol sendiri, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut. Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Di Pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Baca juga: Penjelasan Pemilik Mobil yang Kena Tarif Tol Cikampek Sampai Rp 724.000
Berikut tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Baca juga: Hati-hati, Kartu Tol Hilang atau Rusak Bisa Dikenakan Tarif 2 Kali Lipat
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.