JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga (Persero) Tbk mau menaikan tarif dua ruas tol yang menghubungkan Jakarta ke Bandung, yakni Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) dalam waktu dekat.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, Selasa (23/5/2023).
Adapun penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor Kepmen 496/KPTS/M/2023 dan Nomor Kepmen 533/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
“Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49 persen,” tulis unggahan tersebut.
Namun, tidak dijelaskan kapan tarif kenaikan terbaru itu akan berlaku. Jasamarga Metropolitan hanya menyebut tarif akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat.
Sementara menurut Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pada Pasal 48 ayat 3 menyebutkan, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Berikut rincian rencana kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi berdasarkan tarif terjauh di kedua tol tersebut.
Tol Cipularang
SS Dawuan-SS Padalarang
SS Padalarang-Cikamuning
Tol Padalarang
Padalarang-Cileunyi
https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/24/064200715/tarif-tol-cipularang-dan-padaleunyi-mau-naik-simak-rinciannya