Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Konversi Kendaraan Listrik Wajib Diawasi Ketat

Kompas.com - 06/05/2023, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia, pemerintah memperbolehkan mobil dan sepeda motor berbahan bakar BBM dikonversi ke listrik.

Bahkan, mulai tahun ini pemerintah memberikan bantuan atau subsidi terhadap pemilik roda dua yang melakukan aktivitas tersebut. Besaran subsidinya, Rp 7 juta untuk satu kali proses konversi (Permen ESDM No.3 Tahun 2023).

Meski memiliki tujuan yang baik, Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko meminta agar pengawasan terhadap para bengkel konversi dilakukan secara ketat.

Baca juga: Beli Kendaraan Listrik di PEVS Belum Tentu Dapat Subsidi

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

"Pendekatan untuk transisi elektrifikasi melalui konversi itu ada risiko. Kita tidak ingin konversi nanti dijalankan semua oleh bengkel-bengkel yang mudahnya ia abai dengan standarisasi," kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Apabila tidak diawasi ketat, lanjut Moeldoko, maka hasil yang diinginkan dari konversi kendaraan bisa jadi tak diterima. Malah, berbagai hal negatif yang akan diterima oleh masyarakat.

Alhasil, proses percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi di jalan menimbulkan pelik tersendiri.

"Kelonggaran itu akan repot kita semua nanti. Mohon agar semuanya kita terlibat sehingga tidak merugikan konsumen, tidak ada risiko-risiko berarti ke depannya," ucap dia.

Baca juga: Cara United E-Motor Mudahkan Pengisian Daya bagi Konsumennya

Konversi Motor Listrikscreenshoot.Kementerian ESDM Konversi Motor Listrik

Atas hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Indonesia ini meminta supaya bengkel konversi dibuatkan standar khusus agar monitoring mudah.

"Dibuatkan saja standar atau satu bengkel ditunjuk jadi branchmark," kata dia.

Untuk diketahui, dalam proses pemberian subsidi untuk konversi motor listrik di dalam negeri, pihak Kementerian ESDM telah membuatkan skemanya supaya mempermudah konsumen sekaligus memastikan bengkel yang melakukannya terjamin.

Salah satunya, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Kemudian, ESDM akan mengarahkan ke bengkel yang memang sudah tersertifikasi olehnya.

Baca juga: Lewati Jalan Rusak di Lampung, Mobil Jokowi Dilengkapi Suspensi Udara

“Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," ucap Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo.

Untuk bengkel konversi, juga dapat mendaftar jadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut dengan mengikuti berbagai ketentuan yang ada. Namun, memang tidak dijelaskan mengenai pengawasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau