Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 01/05/2023, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Pembebasan denda PKB di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lainnya, yaitu pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2023, Bagnaia Rebut Puncak Klasemen dari Bezzecchi

5. Kalimantan Barat

Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berlaku selama 1 Februari - 31 Juli 2023.

Program ini berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

6. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

7. Lampung

Terakhir, wilayah yang melakukan pemutihan PKB melalui pembebasan denda admiinistrasi ialah Pemerintah Provinsi Lampung. Kebijakan berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.

Namun perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan. Nantinya, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Sementara besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com