Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 01/05/2023, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diselenggarakan di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah ini diterapkan guna memudahkan para pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Sehingga, masyarakat yang sudah selesai menuntaskan mudik Lebarannya di tahun ini, diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB sebelum jatuh tempo atau program tersebut habis.

Pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, sampai pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Baca juga: Konflik Akibat Kecelakaan di Jalan, Lebih Baik Libatkan Polisi

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Proses keringanan ini, bisa dilakukan di masing-masing Samsat pusat. Berikut Kompas.com himpun daftar wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan tahun ini;

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak dengan basis pembebasan denda PKB selama periode 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023.

Selain itu, ada pula program bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

2. Jawa Tengah

Untuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemutihan pajaknya berupa pembebasan denda PKB yang berlangsung pada 26 April 2023- 21 Juni 2023.

Selain itu, pembayar pajak juga bisa dibebaskan dari pajak progresif, program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Baca juga: Sasis Bus Terlaris Maret 2023, Mitsubishi Fuso Unggul

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan pemutihan pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB pada 2 Maret 2023 sampai 2 Mei 2023.

Selain itu ada pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi, dan diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama.

Diterapkan pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

4. Sumatera Selatan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau