JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (10/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan peraturan itu untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.
Jadwal dan aturannya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, berlaku lagi sejak pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk itu, bagi pengguna mobil pribadi, sejak Senin (10/4/2023), hingga Jumat (14/4/2023), sebaiknya menghindari sejumlah wilayah penerapan ganjil genap tersebut. Sebab, jika melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Juga Berlaku di 28 Akses Gerbang Tol
TMC Polda Metro Jaya Ganjil genap di 25 ruas jalan protokol Jakarta
Perlu dicatat, berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
Baca juga: Pakai ETLE Mobile, Polisi Tertibkan Pengendara Lawan Arah dan Ganjil Genap
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.