Arus lalu lintas di Jl. Rasuna Said No. 2 terpantau lancar setelah adanya demo, Senin (12/9/2022)(RETNO AYUNINGRUM)
JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (10/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan peraturan itu untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat.
Jadwal dan aturannya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, berlaku lagi sejak pukul 16.00-21.00 WIB.
Untuk itu, bagi pengguna mobil pribadi, sejak Senin (10/4/2023), hingga Jumat (14/4/2023), sebaiknya menghindari sejumlah wilayah penerapan ganjil genap tersebut. Sebab, jika melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mudik Pakai Mobil Pribadi, Simak Titik Rawan Bencana di Pulau Jawahttps://otomotif.kompas.com/read/2023/04/09/180200315/mudik-pakai-mobil-pribadi-simak-titik-rawan-bencana-di-pulau-jawahttps://asset.kompas.com/crops/cRoQHC9I3lCACIt2KngZLeHECGI=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/05/06/6274cab3e08e5.jpg