Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

JAKARTA,KOMPAS.com - Pagi ini, Senin (10/4/2023) aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan peraturan itu untuk mengatasi macet di pusat kota dan kawasan padat. 

Jadwal dan aturannya sama, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, berlaku lagi sejak pukul 16.00-21.00 WIB.

Untuk itu, bagi pengguna mobil pribadi, sejak Senin (10/4/2023), hingga Jumat (14/4/2023), sebaiknya menghindari sejumlah wilayah penerapan ganjil genap tersebut. Sebab, jika melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tilang Rp 500.000. 

Perlu dicatat, berikut ini rute penerapan ganjil genap di Jakarta, yaitu: 

  1. Jalan Gajah Mada
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Majapahit
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan MH Thamrin
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan Balikpapan
  8. Jalan Kyai Caringin
  9. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  10. Jalan Kramat Raya
  11. Jalan Stasiun Senen
  12. Jalan Gunung Sahari
  13. Jalan Sisingamangaraja
  14. Jalan Panglima Polim
  15. Jalan Fatmawati
  16. Jalan Suryopranoto
  17. Jalan Gatot Subroto
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan MT Haryono
  20. Jalan D.I Pandjaitan
  21. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  22. Jalan Pramuka
  23. Jalan Pintu Besar Selatan
  24. Jalan Tomang Raya
  25. Jalan Jenderal S Parman 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/10/041200315/ingat-ganjil-genap-di-jakarta-kembali-berlaku-pagi-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke