Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Tulisan Ambulans Dibuat Terbalik

Kompas.com - 30/03/2023, 13:08 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ambulans merupakan kendaran yang dilengkapi dengan peralatan medis dan berfungsi untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan lainnya. Maka itu, kendaraan ini wajib untuk diutamakan di jalan raya.

Setiap mobil ambulans pada umumnya berwarna putih, meskipun ada juga beberapa yang menggunakan warna lain. Kemudian, terdapat tulisan "ambulans" pada bagian depannya.

Baca juga: Ingat, Ambulans Kosong Tetap Dapat Prioritas di Jalan Raya

Tapi, tulisan tersebut tidak dibuat dengan normal, melainkan sengaja dibuat terbalik. Ada alasan khusus mengapa tulisan ambulans dibuat seperti itu.

Ilustrasi ambulans.dok.Astra Ilustrasi ambulans.

Berikut ini tiga alasan tulisan Ambulans dibuat terbalik:

1. Agar Mudah Dibaca dari Spion

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tujuannya adalah untuk memberi kemudahan bagi kendaraan bermotor di depannya untuk melihat di spion kendaraannya seketika sirene berbunyi.

"Dalam pantulan spion tersebut, tulisan terbalik 'snalubma' akan mudah terbaca menjadi ambulans. Setelah melihat dengan cepat melalui kaca spion ada ambulans, pengendara lain diharapkan akan langsung mengambil lajur lambat untuk mendahulukan mobil ambulans tersebut," ujar Budiyanto, saat ditanya Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Ambulans Bawa Pasien Ketemu Pengantar Jenazah, Prioritas yang Mana?

2. Termasuk Kendaraan Prioritas

Budiyanto mengatakan, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama dan memberikan prioritas kelancaran bagi kendaraan ambulans yang sedang menjalankan tugas.

"Ambulans yang sedang menjalankan tugas, membawa orang sakit, termasuk dalam pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Haknya tercantum dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budiyanto.

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya, salah satunya ambulans. Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Anggota Brimob Polda Maluku memberikan penghormatan terakhir saat mobil Ambulans yang membawa jasad Iptu LT ke lokasi pemakaman melintas di kawasan itu, Minggu sore (4/4/2021)Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat Anggota Brimob Polda Maluku memberikan penghormatan terakhir saat mobil Ambulans yang membawa jasad Iptu LT ke lokasi pemakaman melintas di kawasan itu, Minggu sore (4/4/2021)

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:
Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Iring-iringan pengantar jenazah
Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya. Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.

Ambulans Subbid Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya. Foto diambil pada Jumat (18/5/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Ambulans Subbid Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya. Foto diambil pada Jumat (18/5/2018).

3. Berguna Saat Sirene Mati

Dalam keadaan darurat, ambulans akan menyalakan sirene sebagai tanda peringatan. Sehingga, pengendara lain mengetahui kondisi tersebut dan memberikan jalan.

Saat sirene tersebut mati, pengemudi ambulans hanya perlu membunyikan klakson sehingga pengendara lain menyadari keberadaan ambulans. Meskipun, jarang sekali ditemukan ambulans dalam kondisi sirene mati.

"Mengenai dasar hukum tulisan Ambulance di bagian depan dibalik secara eksplisit tidak ada dasar hukumnya. Hanya untuk mempermudah deteksi bagi kendaraan bermotor di depannya," kata Budiyanto.

"Melalui pantulan spion tersebut, tulisan terbalik snalubma akan mudah terbaca menjadi Ambulans. Sekali lagi faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau