Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2023, 05:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai motor di jalan raya tentu membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Jika tidak, pengendara bisa kehilangan kendali bahkan mengalami kecelakaan.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, Sabtu (26/3/2023). Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor berkendara sambil main handphone (HP).

Beberapa detik kemudian pengendara tersebut menabrak bagian belakang mobil akibat main HP, hingga terjatuh dan nyaris terlindas truk yang hendak melintas.

Baca juga: Tips Berkendara Motor Saat Lewati Jalan Penuh Lubang

Kejadian ini tentu tidak hanya membahayakan dan merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara lebih karena faktor kebiasaan. Selain itu, mereka juga kurang peduli terhadap keselamatan.

“Sehingga, mereka merasa berkendara sambil menggunakan HP itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucap Agus.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKBAR 24 JAM (@jakartabarat24jam)

 

Agus menambahkan, faktor lainnya adalah pengendara tidak paham soal aturan berlalu lintas yang melarang kegiatan apapun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam HP,” kata Agus.

Agus juga mengimbau, mengemudi di jalan raya harus ekstra waspada. Mengingat bahaya datang dari orang lain semakin banyak, karena menyepelekan berkendara sambil konsentrasi.

“Makanya sebagai pengendara kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” ujar Agus.

Baca juga: Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Motor

Sanksi

Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.0000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com