JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai motor di jalan raya tentu membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Jika tidak, pengendara bisa kehilangan kendali bahkan mengalami kecelakaan.
Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @jakartabarat24jam, Sabtu (26/3/2023). Dalam rekaman tersebut terlihat pengendara motor berkendara sambil main handphone (HP).
Beberapa detik kemudian pengendara tersebut menabrak bagian belakang mobil akibat main HP, hingga terjatuh dan nyaris terlindas truk yang hendak melintas.
Baca juga: Tips Berkendara Motor Saat Lewati Jalan Penuh Lubang
Kejadian ini tentu tidak hanya membahayakan dan merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, pengendara motor yang menggunakan HP sambil berkendara lebih karena faktor kebiasaan. Selain itu, mereka juga kurang peduli terhadap keselamatan.
“Sehingga, mereka merasa berkendara sambil menggunakan HP itu bukan sesuatu yang membahayakan. Padahal dampaknya bisa berakibat fatal. Merugikan diri sendiri dan orang lain,” ucap Agus.
View this post on Instagram
Agus menambahkan, faktor lainnya adalah pengendara tidak paham soal aturan berlalu lintas yang melarang kegiatan apapun yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Bahkan banyak juga yang berkendara mengandalkan satu tangan karena satu tangan lainnya sedang menggenggam HP,” kata Agus.
Agus juga mengimbau, mengemudi di jalan raya harus ekstra waspada. Mengingat bahaya datang dari orang lain semakin banyak, karena menyepelekan berkendara sambil konsentrasi.
“Makanya sebagai pengendara kita harus selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Ingat untuk selalu konsentrasi setiap berkendara,” ujar Agus.
Baca juga: Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Motor
Sanksi
Larangan soal tak boleh memainkan ponsel selama berkendara juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, bisa dipidana paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.0000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.