JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan beruntun di Tol Jatingaleh-Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).
Insiden maut tersebut melibatkan lima mobil dan dua truk, hingga menelan dua korban jiwa.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023), kejadian bermula saat mobil Mitsubishi Pajero Sport hendak menyalip mobil di depannya. Namun, saat menyalip tiba-tiba pengemudi mengurangi laju mobilnya secara mendadak.
Alhasil, mobil di belakangnya tak sempat menghindar dan terjadi kecelakaan beruntun.
Baca juga: Efek Buruk Sering Gantung Helm di Spion Motor
“Namun, karena tak sampai mobil Pajero itu pelan mendadak dan ditabrak mobil-mobil yang ada di belakangnya,” ucap salah satu relawan Info Taruna Semarang bernama Khanza Fernando.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, angka kecelakaan karena menyalip memang cukup tinggi, baik di Indonesia maupun luar negeri, yakni mencapai 70 persen.
Maka dari itu, ucap Jusri, di seluruh dunia aturan yang paling banyak saat berkendara adalah soal menyalip kendaraan. Baik dari segi tempat hingga tata cara menyalip yang benar.
“Aturan soal menyalip paling banyak dibandingkan aturan lain seperti dilarang menyalip di tikungan, di tanjakan, di turunan, di persimpangan, di bundaran, di polisi tidur, di zebra cross, di bawah fly over, di depan rumah sakit, menyalip dari kiri, dan lainnya,” ujar Jusri.
Menurut Jusri, hal tersebut bisa demikian karena saat mau menyalip sebetulnya banyak proses yang harus dihadapi. Apalagi mendahului kendaraan besar seperti bus dan truk, atau menyalip di jalan yang ramai terlebih pada dua jalur berlawanan.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, ada empat hal yang harus dipastikan pengemudi sebelum menyalip kendaraan, yaitu aman, diperbolehkan, perlu, dan mampu.
“Pertama aman, tidak ada kendaraan dari belakang yang juga ingin menyalip. Lalu pastikan jarak kendaraan yang ada di depannya (kendaraan yang ingin disalip) cukup jauh sehingga kita bisa langsung kembali ke jalur yang benar setelah menyalipnya,” ucap Marcell.
Kemudian yang kedua adalah diperbolehkan atau tidak, misalnya tempatnya dibenarkan untuk menyalip, tidak ada rambu larangan mendahului atau marka membujur utuh. Bukan di jalan menikung, sebab kondisi jalan tersebut penuh dengan blindspot.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan. Dan bisa bertemu dengan tiba-tiba di tengah tikungan, sehingga bisa adu banteng,” katanya.
Baca juga: Kolaborasi Bajaj dan Triumph Bikin Motor Bergaya Adventure
Ketiga, yaitu perlu atau tidak menyalip kendaraan. Jika dirasa tidak perlu, sebaiknya tidak usah mendahului. Terakhir yaitu mampu, pastikan kendaraan yang dikemudikan mampu mendahului.
“Sebab saat menyalip. kendaraan membutuhkan tenaga lebih agar bisa cepat mendahuluinya,” ucap Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.