Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2023, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan beruntun di Tol Jatingaleh-Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).

Insiden maut tersebut melibatkan lima mobil dan dua truk, hingga menelan dua korban jiwa.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023), kejadian bermula saat mobil Mitsubishi Pajero Sport hendak menyalip mobil di depannya. Namun, saat menyalip tiba-tiba pengemudi mengurangi laju mobilnya secara mendadak.

Alhasil, mobil di belakangnya tak sempat menghindar dan terjadi kecelakaan beruntun.

Baca juga: Efek Buruk Sering Gantung Helm di Spion Motor

“Namun, karena tak sampai mobil Pajero itu pelan mendadak dan ditabrak mobil-mobil yang ada di belakangnya,” ucap salah satu relawan Info Taruna Semarang bernama Khanza Fernando.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, angka kecelakaan karena menyalip memang cukup tinggi, baik di Indonesia maupun luar negeri, yakni mencapai 70 persen.

Tanjakan dan harus mendahului di Sitinjau Laut.Donny Apriliananda Tanjakan dan harus mendahului di Sitinjau Laut.

Maka dari itu, ucap Jusri, di seluruh dunia aturan yang paling banyak saat berkendara adalah soal menyalip kendaraan. Baik dari segi tempat hingga tata cara menyalip yang benar.

“Aturan soal menyalip paling banyak dibandingkan aturan lain seperti dilarang menyalip di tikungan, di tanjakan, di turunan, di persimpangan, di bundaran, di polisi tidur, di zebra cross, di bawah fly over, di depan rumah sakit, menyalip dari kiri, dan lainnya,” ujar Jusri.

Menurut Jusri, hal tersebut bisa demikian karena saat mau menyalip sebetulnya banyak proses yang harus dihadapi. Apalagi mendahului kendaraan besar seperti bus dan truk, atau menyalip di jalan yang ramai terlebih pada dua jalur berlawanan.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, ada empat hal yang harus dipastikan pengemudi sebelum menyalip kendaraan, yaitu aman, diperbolehkan, perlu, dan mampu.

Ilustrasi motor menyalip mobilvisordown.com Ilustrasi motor menyalip mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke