Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Zero ODOL 2023 di Indonesia Molor Lagi

Kompas.com - 16/03/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomitmen untuk melarang pengoperasian kendaraan dengan kondisi Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada 2023.

Komitmen tersebut dilakukan karena ODOL terbukti merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahun karena perbaikan jalan dan menyebabkan kecelakaan. Adapun pemberantasan ini, diberikan slogan Zero ODOL.

Namun, sayangnya sampai penghujung kuartal I/2023, belum ada tanda-tanda regulasi terkait akan diterapkan. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, khususnya kepada para pemerhati transportasi di Indonesia.

Baca juga: Hapus Fenomena Truk ODOL, Pengusaha Perlu Dibekali Kompetensi

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

Menjawab hal tersebut, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto Purnacandra mengatakan, sebenarnya program Zero ODOL sudah disampaikan ke pihak terkait. Tetapi pelaksanaannya, masih belum bisa dipastikan.

“Belum tahu pasti kapan Zero ODOL berlaku, namun sebenarnya sudah disampaikan akan dimulai tahun ini,” katanya dalam diskusi virtual, Rabu (15/3/2023).

Persiapan untuk mengimplementasikan Zero ODOL, ujar Dewanto, sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Sebagai contoh, Kemenhub telah melakukan komunikasi dengan Korlantas Polri untuk penindakan dan monitoring melalui ETLE sampai BLUe.

Penyediaan fasilitas untuk menjaring truk ODOL sebelum ke jalan dengan Wight In Motion (WIM) pun sudah diperbanyak. Tapi memang menghilangkan secara tuntas kondisi tersebut tidaklah mudah.

Baca juga: Sanksi Tilang Saja Tidak Cukup buat Berantas Truk ODOL

Ilustrasi truk di jalan raya yang membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya (Truk ODOL)Shutterstock Ilustrasi truk di jalan raya yang membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya (Truk ODOL)

"Kita mengerti banyak dampak yang disebabkan truk ODOL ini. Seperti pada jalan tol, hanya mampu melaju dengan kecepatan 40 Kpj sementara kendaraan lain 80 Kpj. Sehingga menyebabkan kejadian tabrak belakang," ucap Dewanto.

“Ini harus ada koordinasi dari berbagai pihak terkait karena masalah truk ODOL bukan hanya milik Kementerian Perhubungan saja,” tambah Dewanto

Dengan kondisi terkait, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno berpendapat kemungkinan penerapan Zero ODOL akan kembali mundur.

“Saat ini, jalan masih didominasi oleh angkutan barang. Jadi Zero Odol pasti mundur lagi, mundur lagi. Lama-lama ditunda sampai tahun 2045, ketika usia dari Indonesia mencapai 100 tahun,” kata Djoko dalam kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau