Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/03/2023, 06:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomitmen untuk melarang pengoperasian kendaraan dengan kondisi Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada 2023.

Komitmen tersebut dilakukan karena ODOL terbukti merugikan negara sampai Rp 43 triliun setiap tahun karena perbaikan jalan dan menyebabkan kecelakaan. Adapun pemberantasan ini, diberikan slogan Zero ODOL.

Namun, sayangnya sampai penghujung kuartal I/2023, belum ada tanda-tanda regulasi terkait akan diterapkan. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, khususnya kepada para pemerhati transportasi di Indonesia.

Baca juga: Hapus Fenomena Truk ODOL, Pengusaha Perlu Dibekali Kompetensi

Ilustrasi truk ODOL di jalan tolKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol

Menjawab hal tersebut, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub Dewanto Purnacandra mengatakan, sebenarnya program Zero ODOL sudah disampaikan ke pihak terkait. Tetapi pelaksanaannya, masih belum bisa dipastikan.

“Belum tahu pasti kapan Zero ODOL berlaku, namun sebenarnya sudah disampaikan akan dimulai tahun ini,” katanya dalam diskusi virtual, Rabu (15/3/2023).

Persiapan untuk mengimplementasikan Zero ODOL, ujar Dewanto, sebenarnya sudah dimulai sejak 2017. Sebagai contoh, Kemenhub telah melakukan komunikasi dengan Korlantas Polri untuk penindakan dan monitoring melalui ETLE sampai BLUe.

Penyediaan fasilitas untuk menjaring truk ODOL sebelum ke jalan dengan Wight In Motion (WIM) pun sudah diperbanyak. Tapi memang menghilangkan secara tuntas kondisi tersebut tidaklah mudah.

Baca juga: Sanksi Tilang Saja Tidak Cukup buat Berantas Truk ODOL

Ilustrasi truk di jalan raya yang membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya (Truk ODOL)Shutterstock Ilustrasi truk di jalan raya yang membawa muatan melebihi kapasitas seharusnya (Truk ODOL)

"Kita mengerti banyak dampak yang disebabkan truk ODOL ini. Seperti pada jalan tol, hanya mampu melaju dengan kecepatan 40 Kpj sementara kendaraan lain 80 Kpj. Sehingga menyebabkan kejadian tabrak belakang," ucap Dewanto.

“Ini harus ada koordinasi dari berbagai pihak terkait karena masalah truk ODOL bukan hanya milik Kementerian Perhubungan saja,” tambah Dewanto

Dengan kondisi terkait, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno berpendapat kemungkinan penerapan Zero ODOL akan kembali mundur.

“Saat ini, jalan masih didominasi oleh angkutan barang. Jadi Zero Odol pasti mundur lagi, mundur lagi. Lama-lama ditunda sampai tahun 2045, ketika usia dari Indonesia mencapai 100 tahun,” kata Djoko dalam kesempatan yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke