Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Ikut Program Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub

Kompas.com - 14/03/2023, 11:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com- Menyambut musim mudik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran program mudik gratis 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis 2023 harus mendaftar melalui aplikasi MitraDarat.

Terkait aplikasi, ini merupakan baru pertama kalinya program mudik gratis harus menggunakan aplikasi untuk pendaftaran peserta. Pemudik hanya perlu mendownload dulu aplikasi MitraDarat di Playstore atau Appstore.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Mitsubishi Xpander Hybrid di Indonesia?

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, dimana kita tanpa aplikasi, masyarakat banyak yang mendaftarkan pada sejumlah tempat yang berbeda meski orangnya sama. Maka banyak sekali bus yang telah kita siapkan terjadi kekosongan penumpang karena mereka tidak jadi berangkat ,” kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, Suharto pada Press Conference Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 secara virtual, Senin (13/3/2023).

Suharto juga berharap dengan pendaftaran melalui aplikasi membuat kejadi tersebut bisa diminimalisir di tahun ini.Sehingga, satu orang yang sudah mendaftarkan diri berdasarkan NIK tidak bisa mendaftarkan lagi untuk tujuan lain.

“ Sehingga kekosongan kapasitas bus bisa kita hindari untuk di program mudik gratis 2023,” kata Suharto.


Berikut persyaratan bagi masyarakat yang berminat menjadi peserta mudik gratis 2023 dari Kemenhub :

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik. Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.

3. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Baca juga: Orang Kaya di Indonesia Juga Masih Kagok Pakai Mobil Listrik

4. Setelah lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang.

5. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

6. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.

Para pemudik tiba di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Para pemudik tiba di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022).

Suharto juga mengatakan jika peserta sudah mendaftar pada aplikasi MitraDarat, peserta diharuskan untuk menyimpan bukti tiket mudik gratis berupa Kode QR.

“Peserta yang sudah mendapatkan E-Ticket berupa kode QR harus datang ke lokasi validasi untuk mendapatkan tiket,” kata Suharto.

Untuk lokasi validasi tiket terbagi di beberapa tempat di Jabodetabek, berikut rinciannya :

  • Jakarta: GOR Bulungan, Blok M Jakarta Selatan
  • Depok: Terminal Margonda Depok
  • Tangerang: Kantor Dishub Kota Tangerang
  • Tangerang Selatan: Terminal Pondok Cabe
  • Bekasi: Terminal Kayuringin

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com