Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Klitih yang Ditabrak Warga, Berkendara dalam Kondisi Mabuk

Kompas.com - 08/03/2023, 18:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Video dua remaja berbonceng sepeda motor sambil membawa celurit belum lama ini viral di media sosial. Insiden tersebut diketahui terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat pelaku begal klitih mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit. Pengendara mobil yang geram melihat aksi remaja tersebut kemudian memepet pelaku klitih itu dan menabraknya sampai terjatuh.

Kabar terbaru mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut berkendara di jalan raya dalam pengaruh minuman keras. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba.

Baca juga: Cerita Pengendara Mobil yang Tabrak Klitih di Magelang

“Mereka mengakui bahwa mereka minum minuman keras. Inisialnya PB dan DA,” kata Rifeld, dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, mabuk merupaka kondisi dimana seseorang dalam kontrol minuman seperti hilangnya kesadarannya.

“Memang kadarnya beda-beda, tapi tetap tidak dapat fokus berfikir normal sehingga tindakan yang dilakukan tidak dalam kesadarannya. Mudah tersinggung, terprovokasi, nekat dan lain sebagainya adalah efek alkohol tersebut,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu mengemudi, menurut Sony, merupakan aktivitas di tempat umum yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran.

Baca juga: Risiko Pecah Ban karena Jalan Berlubang di Tol, Persiapkan Ban Serep

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com