Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/03/2023, 16:12 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Aksi kejahatan jalanan yang terjadi baru-baru ini meresahkan pengguna jalan. Pelaku mengancam pengendara menggunakan senjata tajam. Seperti kejadian yang terjadi di Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah. 

Melihat hal semacam itu, banyak orang yang geram dan terpancing untuk menghakimi pelaku kejahatan sendiri. Dari sejumlah komentar di media sosial, terlihat sebagian besar ingin bertindak kasar. 

https://www.instagram.com/reel/Cpb7K9tDMri/?igshid=MDJmNzVkMjY=

"Kejahatan yang terjadi semoga diberantas pihak kepolisian. Syukur-syukur kebijakan pihak berwenang untuk menghalalkan sipil bertindak. Biar mereka enggak berani beraksi," tulis salah satu komentar. 

Tindakan menghakimi dan melawan pelaku kejahatan, sangat bertentangan dengan hukum. Menurut Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, pengendara yang bertindak atas nama sendiri seharusnya berpikir, jika nantinya ikut terjerat masalah hukum bila pelaku menuntut. 

"Main hakim sendiri jelas melanggar hukum. Ya kalau pelaku terima, takutnya mereka menuntut balik dan membawa kasus ke ranah hukum. Akhirnya, pengemudi mobil dituntut balik," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023). 

Pelaku Curanmor di Sumedang, Jabar babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Jumat (20/1/2023). Dok. Warga/KOMPAS.comKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Pelaku Curanmor di Sumedang, Jabar babak belur dihajar massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian, Jumat (20/1/2023). Dok. Warga/KOMPAS.com

Bila menghadapi pelaku kejahatan di jalan, Budiyanto mengimbau, tidak terprovokasi dan sebaiknya memilih jalan pintas untuk melapor kepada pihak berwajib. 

"Yang bertindak biar kepolisian. Jangan main hakim sendiri, jika pelaku tewas dihakimi masa nanti yang rugi banyak pihak. Terseret semua dan dimintai keterangan, bahkan statusnya bisa naik menjadi tersangka," katanya. 

Baca juga: Marak Klitih di Jalan, Begini Berkendara yang Aman di Malam Hari

Pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sebagaimana tercantum dalam pasal Pasal 170 ayat (1), yang berbunyi:

Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke