JAKARTA,KOMPAS.com - Aksi kejahatan jalanan yang terjadi baru-baru ini meresahkan pengguna jalan. Pelaku mengancam pengendara menggunakan senjata tajam. Seperti kejadian yang terjadi di Yogyakarta dan Magelang, Jawa Tengah.
Melihat hal semacam itu, banyak orang yang geram dan terpancing untuk menghakimi pelaku kejahatan sendiri. Dari sejumlah komentar di media sosial, terlihat sebagian besar ingin bertindak kasar.
https://www.instagram.com/reel/Cpb7K9tDMri/?igshid=MDJmNzVkMjY=
"Kejahatan yang terjadi semoga diberantas pihak kepolisian. Syukur-syukur kebijakan pihak berwenang untuk menghalalkan sipil bertindak. Biar mereka enggak berani beraksi," tulis salah satu komentar.
Tindakan menghakimi dan melawan pelaku kejahatan, sangat bertentangan dengan hukum. Menurut Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, pengendara yang bertindak atas nama sendiri seharusnya berpikir, jika nantinya ikut terjerat masalah hukum bila pelaku menuntut.
"Main hakim sendiri jelas melanggar hukum. Ya kalau pelaku terima, takutnya mereka menuntut balik dan membawa kasus ke ranah hukum. Akhirnya, pengemudi mobil dituntut balik," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Bila menghadapi pelaku kejahatan di jalan, Budiyanto mengimbau, tidak terprovokasi dan sebaiknya memilih jalan pintas untuk melapor kepada pihak berwajib.
"Yang bertindak biar kepolisian. Jangan main hakim sendiri, jika pelaku tewas dihakimi masa nanti yang rugi banyak pihak. Terseret semua dan dimintai keterangan, bahkan statusnya bisa naik menjadi tersangka," katanya.
Baca juga: Marak Klitih di Jalan, Begini Berkendara yang Aman di Malam Hari
Pelaku main hakim sendiri dapat dipidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sebagaimana tercantum dalam pasal Pasal 170 ayat (1), yang berbunyi:
Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.