Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2023, 09:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan Penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Seperti diketahui, kebijakan ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri.

Tilang elektronik dilakukan guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Baca juga: Video Viral Innova Terbalik, Jangan Menyalip Lewat Bahu Jalan Tol

Polres Metro Tangerang Kota akan uji coba penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023. Namun, uji coba kamera ETLE itu akan diaktifkan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023).KOMPAS.com/Ellyvon Pranita Polres Metro Tangerang Kota akan uji coba penegakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pekan depan, 9 Januari 2023. Namun, uji coba kamera ETLE itu akan diaktifkan mulai hari ini, Kamis (5/1/2023).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang menerapkan sistem ETLE.

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

“4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel,” ujar Dedi, disitat dari Korlantas Polri (18/2/2023).

Baca juga: Usai Meluncur di IIMS 2023, Yadea Resmikan Pembukaan Diler Pertamanya


Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.

Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Sementara itu, sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Kemudian, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang serta kode bayar.

Baca juga: Bima EV Mirip SWM LX30 EV, Esemka Akui Kerja Sama dengan Shineray

Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Anggota Polisi menunjukkan pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dari Ruang Pos Jaga ETLE Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021).

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia.

Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” kata Dedi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com