JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melakukan pergantian ban kendaraan bermotor, sering kali petugas maupun teknisi menawarkan untuk meninggalkan ban bekasnya.
Tawaran tersebut supaya pemilik tidak perlu lagi memikirkan atau bertanggung jawab kepada limbah dari ban bekas. Sebagai gantinya, perusahaan terkait-lah yang akan memproses pengelolaannya.
Langkah ini, merupakan amanat Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
Baca juga: Ganti Ban Motor di Planet Ban, Jangan Ragu Buat Minta Lagi Ban Bekasnya
Lantas, ke mana ban bekas itu akan berujung, atau bakal dipakai dan dijual kembali?
Public Relation Head Planet Ban Putra Pratama menjelaskan, ban bekas yang diterima perusahaan akan didaur ulang jadi barang tepat guna kembali. Bukan untuk diolah supaya dapat dijual lagi.
"Penanganan limbah, kita memiliki SOP (Standar Prosedur Operasional) yang cukup clear. Khusus ban, kita telah berkerja sama dengan pengelola di masing-masing daerah," kata Putra kepada Kompas.com, Senin (6/2/2023).
"Vendor yang berkerja sama dengan kami, akan dilakukan auditing dulu, limbahnya ini mau dikemanakan. Hasilnya macam-macam, tentu jadi barang tepat guna lagi bukan barang-barang tidak berguna," ucap Putra.
Baca juga: Jenis Pelanggaran yang Sering Dilakukan Pengguna Jalan Tol
Hanya saja pada kesempatan tersebut, Putra tidak menjelaskan secara rinci hasil dari pengelolaan limbah ban bekas. Ia hanya menyebut, barang tepat gunanya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.
Sementara limbah lain yang dimaksud, mencangkup limbah dengan kategori B3, seperti oli dan aki.
"Jadi secara keseluruhan, kita punya pengelolaannya sendiri tentang limbah," ucap dia.
Diketahui, ban bekas pada kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen karet yang cukup sulit untuk diurai secara langsung. Setidaknya, dibutuhkan proses tertentu agar dapat didaur ulang agar tidak jadi limbah merugikan.
Baca juga: Berapa Biaya Konversi Mobil Bensin ke Listrik?
Salah satu hasil daur ulang dari limbah ban ini, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin), bisa menjadi barang kerajinan.
Tak hanya itu, limbah ban bekas juga dapat dikonversi jadi bahan bakar minyak menggunakan konsep pirolisis atau dapat diolah menjadi serbuk ban yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi filler barang jadi karet, reclaimed rubber untuk industri kompon dan aditif untuk produksi aspal karet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.