Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Penolakan, Zero ODOL Mundur Lagi ke 2024

Kompas.com - 03/02/2023, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Waktu penerapan kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ODOL) rencana mulai diberlakukan pada Januari 2023.

Meski begitu, sempat muncul wacana dari kalangan pelaku industri, yang berharap agar pemerintah memberikan perpanjangan waktu. Padahal, pelaksanaan 2023 ini sudah mundur dari seharusnya belaku pada 2022.

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengakui bahwa penerapan Zero ODOL masih mendapat penolakan.

Baca juga: Deretan Calon Motor Listrik Penerima Insentif Punya TKDN Tinggi

Polisi sedang melakukan penilangan terhadap truk ODOL di Kabupaten Lumajang, Senin (7/3/2022)Dok. Polres Lumajang Polisi sedang melakukan penilangan terhadap truk ODOL di Kabupaten Lumajang, Senin (7/3/2022)

Oleh sebab itu, pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan sejumlah Kementerian dan seluruh stakeholder terkait.

“Sampai hari ini kan yang tidak sependapat dengan Zero ODOL adalah Kementerian Perindustrian dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Nah, besok tanggal 7 kami undang, apa konsepnya dan bagaimana keinginannya,” ujar Hendro dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Eselon I Kementerian Perhubungan RI, yang disiarkan daring (2/2/2023).

“Kita ingin menghimpun data dulu, nanti dalam 2023 kami punya langkah-langkah untuk bisa menyelesaikan dan insyaallah dalam 2024 kita akan berjalan Zero ODOL ini,” kata dia.

Baca juga: Kawasaki Luncurkan Moge Baru Ninja ZX-4RR, Harga Rp 145 Jutaan

Menurut Hendro, padahal Kemenhub telah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Perindustrian ataupun Apindo untuk memulai Zero ODOL secara bertahap.

Meski begitu, pihak-pihak yang menolak Zero ODOL tersebut tidak bisa memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaannya.

“Itu sudah ada, yaitu mulai 30 persen, 20 persen, sampai 2023 itu 5 persen. Kita akan roll back lagi, tentang kesepakatan itu. Karena saat itu saya minta penjelasannya bagaimana, sampai hari ini tidak bisa memberikan,” ucap Hendro.

Baca juga: Ikut IIMS 2023, Esemka Siap Luncurkan Mobil Listrik?

Razia Truk ODOLJASA MARGA Razia Truk ODOL

Walaupun belum bisa diterapkan secara menyeluruh, Hendro mengklaim, penegakan kendaraan ODOL masih terus berjalan.

“Karena itu memang diatur dalam undang-undang lalu lintas. Tapi bukan hanya sekedar di situ, saya ingin semuanya terlibat, dan semuanya bersama-sama menyelesaikan tentang ODOL,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com