Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM C1 di Jawa Tengah Belum Bisa Diterbitkan di Semua Satpas

Kompas.com - 30/01/2023, 13:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor di Indonesia dibagi menjadi 3 golongan.

Pertama, SIM C yang diperuntukkan khusus sepeda motor berkapasitas mesin sampai dengan 250 cc. Kemudian, SIM CI untuk mesin diatas 250 cc, dan Korlantas Polri juga menerbitkan SIM C II bagi pemilik sepeda motor 500 cc keatas. 

Rencananya, Korlantas Polri bakal memberlakukan SIM khusus karena penggunaan motor berkapasitas mesin besar membutuhkan kemampuan berkendara khusus. 

Wilayah Jawa Tengah, pembuatan SIM C1 untuk tahun 2023 ini belum bisa dilakukan semua Satpas. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, Senin (30/1/2023). 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, melakukan pemantauan lalu lintas menggunakan drone.KOMPAS.com/FRISTIN INTAN SULISTYOWATI Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, melakukan pemantauan lalu lintas menggunakan drone.

"Baru permulaan, kita bertahap melengkapi sistem pembuatan SIM yang terintegrasi secara nasional," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023). 

Baca juga: Uji Coba Penerbitan SIM CI Dimulai Bulan Depan

SIM C I dan C II untuk masa awal uji coba hanya diterbitkan oleh Satpas prototipe. Sementara, untuk ujian praktik SIM, rencananya kepolisian juga memperbolehkan pemohon untuk menggunakan kendaraan pribadi. 

Agus juga menyampaikan, pelatihan SIM bakal di selenggarakan Satlantas 35 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, sesuai aturan Korlantas Polri. 

Ilustrasi ujian SIMDok. NTMC Polri Ilustrasi ujian SIM

"Ada, nanti di masing-masing Satpas. Jadwalnya sama, setiap Sabtu. Kan pelayanan SIM cuma setengah hari," kata Agus.

Baca juga: Perpanjangan SIM di Jawa Tengah Lebih Praktis dan Mudah Lewat Aplikasi

Untuk penerbitan, pemohon SIM C1 dipersyaratkan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama 12 bulan. 

Hal yang sama berlaku untuk SIM C II, setidaknya pemohon harus menunjukkan SIM C1 yang telah berusia 1 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau