Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Perpanjangan SIM Tutup Hari Ini, Ada Dispensasi Satu Hari

Kompas.com - 23/01/2023, 06:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini, Senin (23/1/2023).

Hal tersebut, sehubungan dengan adanya libur nasional Tahun Baru Imlek 2023. Layanan baru dibuka kembali pada satu hari setelahnya yaitu Selasa, 24 Januari 2023.

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional (Tahun Baru Imlek 2023), diinformasikan bahwa pelayanan pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 tutup," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, @stapasmetrojaya, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: Anak PM Malaysia Dihalangi Pengemudi Lane Hogger di Jalan Tol

Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY- Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY
 

Adapun layanan yang ditutup mencangkup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Satpas Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.

Bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada waktu tersebut, tidak usah khawatir karena pihak Polda Metro Jaya memberikan dispensasi satu hari. Artinya, bisa dilakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Januari 2023 dapat diperpanjang pada 24 Januari 2023," tulis lembaran tersebut.

Apabila pemilik lalai, maka terpaksa harus melakukan proses pembuatan SIM ulang di Satpas. Termasuk tes psikotes, tes tulis, sampai tes praktik dengan biaya pembuatan SIM, bukan perpanjangan.

Baca juga: Daftar Harga Tiket Bus Kelas Eksekutif, Mulai Rp 120.000

Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran- Layanan bus keliling untuk perpanjang SIM menyusul kebijakan dispensasi perpanjangan SIM pasca Libur Lebaran
 

Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau