JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan untuk perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada hari ini, Senin (23/1/2023).
Hal tersebut, sehubungan dengan adanya libur nasional Tahun Baru Imlek 2023. Layanan baru dibuka kembali pada satu hari setelahnya yaitu Selasa, 24 Januari 2023.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional (Tahun Baru Imlek 2023), diinformasikan bahwa pelayanan pada hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 tutup," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, @stapasmetrojaya, Minggu (22/1/2023).
Adapun layanan yang ditutup mencangkup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Satpas Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
Bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada waktu tersebut, tidak usah khawatir karena pihak Polda Metro Jaya memberikan dispensasi satu hari. Artinya, bisa dilakukan perpanjangan pada Selasa (24/1/2023) setelah layanan dibuka kembali.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Januari 2023 dapat diperpanjang pada 24 Januari 2023," tulis lembaran tersebut.
Apabila pemilik lalai, maka terpaksa harus melakukan proses pembuatan SIM ulang di Satpas. Termasuk tes psikotes, tes tulis, sampai tes praktik dengan biaya pembuatan SIM, bukan perpanjangan.
Seperti diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Di mana untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/23/062200315/layanan-perpanjangan-sim-tutup-hari-ini-ada-dispensasi-satu-hari