JAKARTA,KOMPAS.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap berlaku setiap Senin sampai Jumat di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta. Terbagi menjadi dua, yaitu pagi dimulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore mulai 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Apabila melanggar maka pengendara dikenakan sanksi tilang Rp 500.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini juga ada pengecualian khusus kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya.
Berikut adalah 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/061200715/ganjil-genap-berlaku-mulai-hari-ini-di-25-ruas-jalan-jakarta