JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) merupakan profesi yang tidak bisa dianggap remeh.
Sopir bus AKAP punya tanggung jawab yang besar terhadap nyawa penumpang dan juga kelangsungan perusahaan otobus (PO).
Kendati demikian, fenomena sopir bus nakal atau berlaku curang terhadap PO masih banyak ditemui di ekosistem layanan transportasi Indonesia. Bahkan modus dari kecurangan sopir bus biasanya belum banyak berubah atau masih sama seperti zaman dulu.
Selain itu, tahun baru sejumlah dealer mobil cuci gudang untuk mobil produksi 2022. Salah satunya ialah dealer Toyota Auto2000 yang memberikan rabat pada akhir tahun lalu dan awal 2023.
Salah satu dealer Auto2000 di Bogor, Jawa Barat, menyatakan, memang benar pihaknya memberikan diskon besar untuk mobil produksi 2022. Namun, kini per Januari 2023 pilihan mobil yang masih dapat diskon akhir tahun tinggal sedikit.
Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 12 Januari 2023 :
1. Ini Modus Curang yang Sering Dilakukan Sopir Bus AKAP
Misalnya saja seperti saat ini dimana tiket bus AKAP sudah bisa dibeli dari aplikasi jual beli tiket online, namun masih ada sopir yang dengan sengaja menaikkan penumpang tanpa tiket bus.
Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan jika modus curang dari sopir bus yang masih sering terjadi ialah mengakut penumpang yang tidak membeli tiket secara resmi.
Baca juga: Ini Modus Curang yang Sering Dilakukan Sopir Bus AKAP
2. Auto2000 Tebar Diskon, Lego Produk Toyota VIN 2022
"Tipenya tinggal tertentu saja sebab sudah banyak yang habis," kata wiraniaga Auto2000 kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2023).
Wiraniaga tersebut mengatakan, di tempatnya hanya tinggal tersisa sedikit barang VIN 2022. Model-model terlaris Toyota semisal Agya, Avanza, dan Rush sudah habis yang tersisa tinggal Veloz itu pun hanya tipe Q.
"Veloz tinggal tipe Q. Rata-rata sudah pada habis Auto2000. Seperti Agya, Avanza G dan E habis," kata dia.
Baca juga: Auto2000 Tebar Diskon, Lego Produk Toyota VIN 2022
3. Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000
Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor, masih sering dilakukan sebagian orang. Padahal, pelakunya bisa saja dikenakan denda.