Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak

Kompas.com - 03/01/2023, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menegaskan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik yang tidak taat pajak juga berlaku untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.

Artinya, kebijakan yang rencananya diterapkan mulai tahun ini tidak pandang bulu. Tidak ada pengecualian meskipun kendaraan terkait merupakan jenis kendaraan rendah emisi atau listrik yang memang tengah didorong penggunaannya oleh Pemerintah RI.

"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir NTMCPolri, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir

Ilustrasi motor listrik Yamaha E01KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi motor listrik Yamaha E01

Diketahui, ketentuan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK serta membiarkan mati selama dua tahun datanya akan dihapus dari kepolisian sudah terbit sejak 2009.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Juga dicantumkan, bila Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.

Baca juga: Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus Minusnya

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan.KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Yusri.

Lebih rinci, pada ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca juga: Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau