JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan berbasis elektronik, dari semula berbentuk buku konvensional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat ke depannya.
“BPKB elektronik insyaallah tahun ini,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (2/1/2023).
Baca juga: Bengkel Ini Sedia Motor Custom Bobber, Harga Cuma Rp 19 Jutaan
Menurutnya, BPKB menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. BPKB akan sesuai namanya, tetap berupa buku.
“Itu nanti jadi pakai cip, pakai RFID. Bentuknya sama-sama buku,” ucap Yusri.
Yusri melanjutkan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi cip, arsip digital dan aplikasi. Cip berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
Baca juga: Wacana Pelat Nomor Kendaraan Mau Dipasang Cip
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Paspor elektronik umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional.
Namun terdapat logo cip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.