Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/12/2022, 17:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang pergantian tahun menuju tahun 2023, viral sebuah video yang menunjukan jika ada sebuah mobil yang kembali melanggar aturan lalu lintas.

Pada video yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, pada pukul 07.59 sebuah mobil kedapatan menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu melintasi kawasan UKI Cawang, Jakarta timur, Senin (26/12/2022).

“Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tol UKI Cawang Jakarta Timur,” @tmcpoldametro.

Baca juga: Pertarungan Double Cabin, Hilux Masih Unggul Atas Triton

Begitu ditegur oleh petugas, pemilik mobil langsung mencopot pelat nomor palsu dari mobil tersebut dan mengganti pelat nomor asli.

Mobil tersebut memiliki pelat nomor asli berwarna merah yang diganti dengan pelat nomor RF berwarna hitam.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto berpendapat jika penggantian pelat nomor merah menjadi pelat nomor hitam pada video tersebut bukan untuk menghindari ganjil genap.

“Kendaraan pelat merah termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian (aturan ganjil genap). Sehingga pelanggarannya termasuk pelanggaran TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/12/2022).

Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta DenpasarYohanes Valdi Seriang Ginta Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar

Budiyanto juga mengatakan jika pengemudi yang melanggar bisa tidak ditilang dan cukup diberikan teguran.

Tindakan ini masih diperbolehkan dengan alasan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat berupa represif yustisial ( tilang) atau non yustisial yang berupa teguran.

“Setiap anggota Polri punya hak diskresi sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang - Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak diskresi adalah hal setiap anggota Polri untuk melakukan penilaian sendiri atas tindakannya untuk kepentingan umum,” kata Budiyanto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke