JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang pergantian tahun menuju tahun 2023, viral sebuah video yang menunjukan jika ada sebuah mobil yang kembali melanggar aturan lalu lintas.
Pada video yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram resminya, pada pukul 07.59 sebuah mobil kedapatan menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu melintasi kawasan UKI Cawang, Jakarta timur, Senin (26/12/2022).
“Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tol UKI Cawang Jakarta Timur,” @tmcpoldametro.
Baca juga: Pertarungan Double Cabin, Hilux Masih Unggul Atas Triton
Begitu ditegur oleh petugas, pemilik mobil langsung mencopot pelat nomor palsu dari mobil tersebut dan mengganti pelat nomor asli.
Mobil tersebut memiliki pelat nomor asli berwarna merah yang diganti dengan pelat nomor RF berwarna hitam.
Pengamat masalah transportasi, Budiyanto berpendapat jika penggantian pelat nomor merah menjadi pelat nomor hitam pada video tersebut bukan untuk menghindari ganjil genap.
“Kendaraan pelat merah termasuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian (aturan ganjil genap). Sehingga pelanggarannya termasuk pelanggaran TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai,” kata Budiyanto saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Tindakan ini masih diperbolehkan dengan alasan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat berupa represif yustisial ( tilang) atau non yustisial yang berupa teguran.
“Setiap anggota Polri punya hak diskresi sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang - Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hak diskresi adalah hal setiap anggota Polri untuk melakukan penilaian sendiri atas tindakannya untuk kepentingan umum,” kata Budiyanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.