JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerjunkan belasan mobil patroli khusus untuk menyusuri jalanan di Ibu Kota terkait penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile.
ETLE mobile ini tidak hanya wara-wiri di jalan arteri tetapi juga ruas jalan tol Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
“Seluruhnya. Di tol ada, arteri ada, yang pasti di seluruh ruas jalan yang tidak ter-cover oleh ETLE statis,” Latif, dikutip dari NTMC Polri, (28/10/2022).
Baca juga: Citroen Indonesia Luncurkan 3 Mobil Sekaligus
Latif melanjutkan, dalam uji coba penindakan tersebut, akan ada 11 unit mobil akan dikerahkan untuk mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.
“(Ada) 11 (unit mobil di DKI), sama Tangerang Selatan sudah ada 1,” katanya.
Adapun soal teknis uji coba penindakan, nantinya mobil tersebut akan menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta (jalur protokol) dan sekitarnya untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.
Latif melanjutkan, saat ini sudah ada 57 titik ETLE statis di Jakarta dengan penambahan 5 titik baru. Selain itu, guna mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah memiliki sejumlah unit ETLE mobile.
Tak hanya itu, polisi kini juga tengah mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan ETLE. Teknologi tersebut salah satunya digunakan untuk mendeteksi pengendara yang tidak punya SIM.
“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” kata Latif.
Baca juga: Mooney VR46 Bantah Akan Tinggalkan Ducati Demi Yamaha
Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan teknologi itu. Hal itu dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara.
“Jadi kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Jadi nanti data orang misalnya nanti berkembang pakai face recognition,” ucap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.