JAKARTA, KOMPAS.com - Helm berfungsi sebagai pelindung kepala dari benturan. Helm tidak menjamin keamanan kepala jika terjadi kecelakaan, namun helm dapat menekan risiko fatal yang mungkin terjadi.
Secara bentuk helm terbagi dalam lima jenis. Tiap jenis memiliki tujuan yang spesifik. Karena itu memilih helm layaknya memilih pakaian tepat untuk sebuah acara sebab salah kostum pastinya bikin tidak nyaman.
Baca juga: Polisi Mulai Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, helm kerap disepelekan saat berkendara adalah karena kurangnya pendidikan soal keselamatan pada orang-orang di Indonesia.
“Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal, banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara,” ucap Agus kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Bisa dibilang, kalau mau selamat di jalan, hukumnya wajib mengenakan helm. Jika tidak, pengendara yang mengalami kecelakaan bisa mengalami cedera serius di kepala bahkan sampai fatal.
Baca juga: Balapan Malam Hari Jam 20.00 WIB, Ini Jadwal MotoGP Valencia 2022
Helm dan peruntukannya
1. Helm cetok
Helm ini tidak dianjurkan untuk digunakan saat memakai sepeda motor, karena helm ini tidak mampu melindungi bagian kepala secara optimal dan biasanya helm jenis cetok tidak memiliki pelindung visor atau kaca depan.
2. Helm half face
Helm half face memiliki proteksi yang baik pada bagian kepala, mudah digunakan dan dilepas, cocok untuk semua jenis motor dan sering kali menjadi helm standar yang diberikan pabrikan sepeda motor saat membeli motor baru.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.