JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan tilang manual akan diberlakukan oleh seluruh jajaran Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri. Namun, kebijakan ini juga perlu diikuti dengan penyempurnaan sistem.
Kebijakan pelarangan tilang secara manual diambil untuk mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Selain itu, dapat juga menghindari penyalahgunaan wewenang oknum petugas yang berkaitan dengan pungutan liar atau pungli.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022
Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, E-TLE sudah diberlakukan oleh hampir semua Polda di wilayah Indonesia. Bahkan, di Polda Metro Jaya sudah sejak tahun 2018.
"Di Polda Metro Jaya update terakhir sudah diberlakukan di 57 titik dan tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.
Budiyanto menambahkan, adanya kebijakan akan mengefektifkan E-TLE perlu diapresiasi. Namun, yang menjadi masalah tersendiri adalah jumlah CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE relatif masih terbatas bila dibandingkan dengan panjang jalan di Indonesia.
Baca juga: Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual
Bagaimana dengan ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE, tetapi jumlah pelanggaran yang relatif masih cukup tinggi?
"Dengan adanya kebijakan ini, saya kira sebagai momentum untuk mengakselerasi dan mengembangkan sistem E-TLE dengan model yang lain," kata Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, perkembangan sistem E-TLE yang sekarang ini sudah mobile dan akan menggunakan drone masih bisa dibenarkan dari aspek hukum. Asalkan, alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat.
Menurut dia, sistem E-TLE dengan pemasangan CCTV statis per titik simpang memerlukan beberapa kamera dan anggaran yang cukup tinggi.
"Cara yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan sistem E-TLE adalah dengan cara sistem mobile, drone camera, dan menggunakan ponsel Android dengan dibarengi sistem pengawasan yang ketat," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.