Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Mengandalkan E-TLE Harus Dilakukan dengan Penambahan CCTV

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan tilang manual akan diberlakukan oleh seluruh jajaran Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri. Namun, kebijakan ini juga perlu diikuti dengan penyempurnaan sistem.

Kebijakan pelarangan tilang secara manual diambil untuk mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Selain itu, dapat juga menghindari penyalahgunaan wewenang oknum petugas yang berkaitan dengan pungutan liar atau pungli.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, E-TLE sudah diberlakukan oleh hampir semua Polda di wilayah Indonesia. Bahkan, di Polda Metro Jaya sudah sejak tahun 2018.

"Di Polda Metro Jaya update terakhir sudah diberlakukan di 57 titik dan tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Budiyanto, dalam keterangan resminya.

Budiyanto menambahkan, adanya kebijakan akan mengefektifkan E-TLE perlu diapresiasi. Namun, yang menjadi masalah tersendiri adalah jumlah CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE relatif masih terbatas bila dibandingkan dengan panjang jalan di Indonesia.

Bagaimana dengan ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE, tetapi jumlah pelanggaran yang relatif masih cukup tinggi?

"Dengan adanya kebijakan ini, saya kira sebagai momentum untuk mengakselerasi dan mengembangkan sistem E-TLE dengan model yang lain," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, perkembangan sistem E-TLE yang sekarang ini sudah mobile dan akan menggunakan drone masih bisa dibenarkan dari aspek hukum. Asalkan, alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat.

Menurut dia, sistem E-TLE dengan pemasangan CCTV statis per titik simpang memerlukan beberapa kamera dan anggaran yang cukup tinggi.

"Cara yang tepat untuk mengakselerasi pengembangan sistem E-TLE adalah dengan cara sistem mobile, drone camera, dan menggunakan ponsel Android dengan dibarengi sistem pengawasan yang ketat," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/064200615/tilang-mengandalkan-e-tle-harus-dilakukan-dengan-penambahan-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke