Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ikut Sidang Tilang Tanpa Bantuan Jasa Calo

Kompas.com - 16/10/2022, 15:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com –Tilang akan diberikan Polisi kepada setiap pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Pada saat ditilang, barang bukti berupa STNK atau SIM pengendara akan disita. Kemudian, pengendara atau melanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Jika pelanggar diberikan surat tilang berwarna merah akan dirujuk untuk ikut sidang di Pengadilan Negeri (PN) dan menjelaskan ke hakim terkait penilangan yang dialami.

Baca juga: Hasil MotoGP Australia, Balapan Penuh Aksi, Rins Juara, Marquez Podium

Kemudian, jika surat tilang yang didapatkan berwarna biru maka pelanggar harus mengakui kesalahan dan wajib membayar denda. Barang bukti berupa STNK atau SIM akan dikembalikan kepada pengendara setelah membayar denda.


Sidang tilang biasanya dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah tindak penilangan. Sidang tilang biasanya dilakukan pada Jumat setiap pekannya di Pengadilan Negeri (PN) setempat, tepatnya di kawasan penilangan terjadi.

Namun saat ini masih banyak yang menganggap mengurus proses tilang rumit sehingga memutuskan menggunakan jasa calo dengan nominal tertentu.

Baca juga: 6 Wilayah Ini Mulai Masuk Musim Kemarau pada April 2025, Mana Saja?

Untuk mengetahui putusan denda dan biaya perkara tilang, sebelum ke pengadilan alangkah baiknya mengakses tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda.

Dilansir dari laman etilang.id, berikut alur mengurus sidang tilang di pengadilan:

1. Datang ke pengadilan negeri setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Mengambil nomor antrian sidang dan menunggu waktu sidangnya.
3. Mengikuti sidang, hakim akan membacakan pelanggaran sesuai urutannya.
4. Pelanggar diminta menjawab pertanyaan dari hakim
5. Jika terbukti bersalah, pelanggar diwajibkan membayar denda di kasir pengadilan.

6. Mengambil STNK atau SIM yang disita polisi.

Baca juga: Mirip Revo Koperasi, Bebek Baru Honda Pakai Roda Ukuran Belang

Sebagai informasi, tidak semua orang bisa menghadiri sidang tilang yang diselenggarakan pada Jumat yang masih tergolong hari kerja.

Maka dari itu PN bisa melimpahkan dokumen tilang, berupa STNK atau SIM pelanggar ke Kejari. Artinya pelanggar dapat langsung datang ke Kejari, tanpa harus ikut sidang.

Selanjutnya, pihak Kejari akan membacakan dakwaan hakim. Pelanggar diharuskan membayar denda tilangnya sebelum mengambil SIM atau STNK yang disita polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pujian untuk Putra Prabowo, Gibran: Mas Didit Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau